Bareskrim Geledah Kantor DSI, Kerugian Akibat Penipuan Capai Rp 2,4 T

Bareskrim Geledah Kantor DSI, Kerugian Akibat Penipuan Capai Rp 2,4 T
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta,sorotkabar.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower, SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026). 

Penggeledahan dilakukan di lantai 12 Unit A, B, dan J terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyaluran dana lender yang tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut diduga disalurkan melalui modus proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower lama atau existing borrower tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.

“Nama dan data borrower aktif digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek yang diduga fiktif, lalu ditawarkan melalui platform digital PT DSI,” kata Ade Safri.

Ade Safri mengungkapkan, penyidikan kasus PT DSI telah dimulai sejak 14 Januari 2026. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari lender, borrower, manajemen PT DSI, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, 18 saksi merupakan pihak internal PT DSI.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen dan surat, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pencatatan laporan keuangan palsu.

Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening, baik rekening milik PT DSI, rekening escrow, perusahaan afiliasi, maupun rekening perorangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan bersama OJK, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 15.000 lender. Total kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun, dengan dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.

Untuk mengungkap aliran dana dan mengamankan aset, Bareskrim Polri juga melakukan koordinasi lintas lembaga. Sejumlah instansi yang terlibat, antara lain Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk keperluan penelusuran aliran dana (asset tracing) serta membuka peluang restitusi bagi para korban.

“Penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga menemukan tersangka,” tegas Ade Safri.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan kejahatan ekonomi tersebut.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index