Batam, sorotkabar.com - Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (14/1). Sidang putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Edy Sameaputty bersama dua hakim anggota, Rusydy Sobry dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu.
Kelima terdakwa yang dijatuhi hukuman mati yakni masing-masing bernama Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, serta Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian isi putusan majelis hakim seperti dilansir dari laman SIPP PN Tanjungbalai Karimun, Kamis (15/1/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di wilayah Indonesia.
Para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer," tulis keterangan SIPP PN Tanjungbalai Karimun.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menyebut, untuk langkah selanjutnya pihaknya menunggu sikap dari kuasa hukum para terdakwa apakah akan mengajukan banding.
"Kami mengapresiasi putusan dari majelis hakim dan menunggu langkah hukum terdakwa terlebih dahulu," ujarnya.
Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, JPU menuntut para terdakwa agar dijatuhi hukuman mati.(*)