Korupsi Rp1,4 M, Mantan Plt Kasatpol PP Bengkalis Resmi Ditahan Jaksa

Korupsi Rp1,4 M, Mantan Plt Kasatpol PP Bengkalis Resmi Ditahan Jaksa
Mantan Plt Kasatpol PP Bengkalis ditahan Jaksa

Bengkalis,sorotkabar.com –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Hengki Irawan, mantan Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran.

Penahanan dilakukan setelah proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bengkalis kepada JPU di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis.

Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, membenarkan penahanan tersebut. “Benar, tahap II telah dilaksanakan Selasa (6/1/2026) kemarin,” ujar Wahyu, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, Hengki merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021–2022. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp1.429.780.200.

“Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi penyidikan, ASN tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP Bengkalis sekaligus Pengguna Anggaran. Ia diduga memerintahkan bendahara pengeluaran memotong 5 persen dari setiap pencairan anggaran kegiatan.

Dana hasil pemotongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kebutuhan di luar kegiatan kedinasan. Penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan fiktif, mulai dari perjalanan dinas, belanja makan dan minum, belanja bahan bakar, jasa tenaga keamanan, hingga kegiatan bimbingan teknis.

Modus yang digunakan dengan membuat bukti dukung palsu berupa kuitansi, meski kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Atas perbuatannya, Hengki dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini tim JPU sedang mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,” kata Wahyu.

Ia menambahkan, berkas perkara tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada : Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index