Pelaporan SPT lewat Coretax Melonjak Tajam pada Awal 2026

Pelaporan SPT lewat Coretax Melonjak Tajam pada Awal 2026
Pelaporan SPT lewat Coretax Melonjak Tajam pada Awal 2026

Jakarta,sorotkabar.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sistem Coretax pada awal 2026.

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT tahunan tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak melalui Coretax. Angka ini meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2024, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan hanya mencapai 39 SPT.

DJP Kementerian Keuangan menilai capaian tersebut mencerminkan perubahan positif dalam tingkat kepatuhan wajib pajak, terutama apabila dibandingkan dengan awal tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan sejak awal tahun.

“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (4/1/2026).

Ia menegaskan, peningkatan pelaporan SPT tidak hanya menunjukkan capaian angka, tetapi juga mencerminkan perubahan sikap wajib pajak.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya terdapat semangat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan SPT pada awal 2026 berasal dari wajib pajak orang pribadi. Perinciannya, 6.085 SPT disampaikan oleh orang pribadi karyawan dan 1.498 SPT oleh orang pribadi nonkaryawan.

Sementara itu, wajib pajak badan melaporkan 574 SPT badan dalam mata uang rupiah (IDR) dan tiga SPT badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Aktivasi Coretax Terus Meningkat

Seiring meningkatnya pelaporan SPT, pemanfaatan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11,27 juta wajib pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 wajib pajak tercatat mengakses sistem tersebut.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak. Hal ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index