Pekanbaru,sorotkabar.com – Pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus bergulir. Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kembali mengambil langkah dengan menyita satu aset strategis berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga terkait aliran dana perkara tersebut.
SPBU yang disita berada di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penelusuran aset dugaan hasil tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa tindakan penyitaan dilakukan secara terbuka dan telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
"Penyitaan SPBU ini merupakan bagian dari penelusuran aset yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi dana PI 10 persen. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum," ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, penyidik telah mengantongi surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Riau serta penetapan resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengungkap aliran dana dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli yang berperan sebagai pengacara perusahaan, MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga, serta DS yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64,22 miliar. Nilai tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Kejati Riau menegaskan pengembangan perkara masih terus berjalan. Penyitaan SPBU ini disebut sebagai salah satu pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh skema dugaan korupsi dana PI 10 persen yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.(*)