Kemenhut Ungkap Sindikat Perusakan Hutan Pemicu Banjir Bandang Sumatera Utara

Kemenhut Ungkap Sindikat Perusakan Hutan Pemicu Banjir Bandang Sumatera Utara
Sejumlah warga berjalan di antara potongan kayu gelondongan yang bertumpuk di pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/11/2025). Sampah kayu gelondongan itu menumpuk di sepanjang pantai Padang pasca banjir bandang beberapa hari terakhir.

Jakarta,sorotkabar.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan memperkuat penyidikan terhadap pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Sumatera Utara yang diduga dalang perusakan hutan pemicu banjir bandang dan tanah longsor. Langkah ini diambil menyusul indikasi kuat tindak pidana pemanenan hasil hutan tanpa izin yang melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar. Dalam pengembangan kasus tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kini membidik tiga subjek hukum yang diduga terlibat dalam sindikat "pencucian kayu" (timber laundering).

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengatakan, penyidikan terhadap JAM membuka jalan untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas beserta modus operandi kejahatan kehutanan.

"Pendalaman dan pengembangan penyidikan yang dilakukan PPNS Kehutanan terhadap Terlapor Saudara JAM telah membuka jalan untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas dan modus operandi kejahatannya," kata Yazid dalam pernyataannya, Ahad (14/12/2025).

Dari penyidikan JAM, petugas mengidentifikasi keterlibatan terduga M, pemilik PHAT MN, yang disinyalir berperan sebagai pengurus atau penadah kayu ilegal. Selain itu, penyidikan meluas ke terduga AR yang terindikasi melakukan penebangan liar di hulu Sungai Batangtoru.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index