Sebanyak 52 Kendaraan Plat Non BM Terjaring Razia Gabungan di Kota Dumai

Sebanyak 52 Kendaraan Plat Non BM Terjaring Razia Gabungan di Kota Dumai
52 Kendaraan Plat Non BM Terjaring Razia Gabungan di Kota Dumai

Pekanbaru,sorotkabar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan razia kendaraan plat non BM (Riau) di Kota Dumai, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan kebijakan penggunaan kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Riau. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 2507/900.1.13.1/BAPENDA/2025 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.

Kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung di sejumlah titik di Kota Dumai ini melibatkan personel dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Satlantas Polres Dumai, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, UPT Pengelolaan Pendapatan Dumai, PT Jasa Raharja Dumai, Bapenda Kota Dumai, serta Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Tim gabungan tersebut berfokus pada penertiban kendaraan bermotor berpelat non-BM yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau. Dari hasil pelaksanaan razia, petugas berhasil mendata 52 unit kendaraan bermotor pribadi dan barang/beban yang terjaring dalam operasi.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap pembangunan infrastruktur daerah, khususnya jalan provinsi yang digunakan dalam aktivitas usaha.

"Mayoritas kendaraan yang kita jaring di antaranya merupakan kendaraan berpelat luar daerah yang digunakan oleh badan usaha yang berdomisili di Provinsi Riau," kata Sayoga.

"Kepada para pemilik usaha, tim juga memberikan imbauan untuk segera melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Riau serta memastikan pajak kendaraan dalam keadaan aktif," tambahnya.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar memanfaatkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi “BERMARWAH” sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi wajib pajak yang taat dan berkomitmen mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index