Kanwil Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Enam Rancangan Perbup Rohul Demi Kepastian Hukum Daerah

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Enam Rancangan Perbup Rohul Demi Kepastian Hukum Daerah
Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau(antara)

Pekanbaru,sorotkabar.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memimpin Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan pada Senin, 27 Oktober 2025 di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui enam surat Sekretaris Daerah tertanggal 23 Oktober 2025.

Seluruh rancangan peraturan tersebut mengatur berbagai aspek penting dalam tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari penyempurnaan tata naskah dinas, pengelolaan keuangan desa, hingga kebijakan kesejahteraan aparatur dan keringanan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Keenam Ranperbup yang akan dibahas meliputi pengaturan tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2024 mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Selain itu, turut diharmonisasikan rancangan mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa Tahun Anggaran 2025, serta perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2024 yang juga berkaitan dengan pengalokasian dana desa.

Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari fungsi strategis Kanwil Kemenkum Riau dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui pengharmonisasian, diharapkan setiap peraturan kepala daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksana kebijakan di daerah.

Rapat harmonisasi tersebut juga akan dihadiri oleh berbagai perangkat daerah pemrakarsa dan unit terkait dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola regulasi yang berkualitas, sinkron, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan hasil harmonisasi dapat memperkuat peran hukum sebagai instrumen pembangunan daerah yang efektif, mempercepat realisasi kebijakan publik, serta mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang responsif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index