BC Bengkalis Musnahkan 3.577 Ton Bumbu Dapur Ilegal dengan Cara Dibakar dan Dikubur

BC Bengkalis Musnahkan 3.577 Ton Bumbu Dapur Ilegal dengan Cara Dibakar dan Dikubur
Pemusnahan bumbu dapur ilegal, Kamis (19/09/2024). (Foto : bengkaliskab.go.id)

BENGKALIS, sorotkabar.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan sedikitnya 3.577 ton berbagai jenis bumbu dapur di Kantor Bantu BC Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis (19/09/24).

Bumbu dapur yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur dalam tanah itu, antara lain sebanyak 2.100 Kg bawang bombay, 477 Kg  bawang merah, dan 1.000 Kg cabai merah kering.

Tidak hanya itu, turut dibuang 3.600 Kg durian asal luar negeri.

Kepala BC Bengkalis, Agoes Widodo menyebutkan, barang hasil penindakan yang dimusnakan merupakan barang yang mudah busuk masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah dari tiga kali penindakan oleh Tim Dirjen Direktorat Bebdan Cukai (DJBC) Riau, Kanwil DJBC Kepulauan Riau dan BC Bengkalis.

Penindakan pada 7 Agustus 2024 di Perairan Sungai Kembung, 20 dan 30 Agustus 2024 di Perairan Tanjung Parit Riau.

"Dari penindakan yang telah dilakukan. Nakhoda dan ABK kapal berhasil melarikan diri," kata Agoes seraya menyebutkan bahwa pemusnahan ini sudah "direstui" PN Bengkalis.

Pemusnahan barang bukti di saksikan langsung oleh Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Syafri, Kejaksaan Negeri (Kajari), Pengadilan Negeri (PN), Polres Bengkalis, Kodim 0303/Bengkalis serta pejabat terkait lainnya.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index