Pipa Minyak PT ITA Bocor: HMI Desak Audit Independen dan Tanggungjawab, Begini Penjelasan Pihak Perusahaan

Pipa Minyak PT ITA Bocor: HMI Desak Audit Independen dan Tanggungjawab, Begini Penjelasan Pihak Perusahaan
Pihak perusahaan saat melakukan pembersihan ceceran minyak yang terjadi di Desa Bagan Melibur, Jumat (10/10/2025) dinihari. (foto: ist/go riau).

Selatpanjang,sorotkabar.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti, mengecam dugaan kelalaian dalam insiden kebocoran pipa minyak milik PT Imbang Tata Alam (PT ITA) di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Demikian diungkapkan Mohd Ilham, Ketua HMI Cabang Kepulauan Meranti  minggu (12/10/2025). Menurutnya, insiden tersebut bukan sekadar musibah biasa, melainkan kejadian serius yang perlu diaudit secara transparan. Apalagi kebocoran terjadi tidak jauh dari pemukiman warga tentu menimbulkan rasa kekhawatiran bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tersebut.

"Insiden kebocoran pipa yang terjadi di wilayah kerja PT Imbang Tata Alam tersebut bukan serta merta terjadi begitu saja, namun ada rangkaian kejadian yang harus dibuka secara transparan, karena tidak mungkin terjadi begitu saja tanpa ada sebab yang melatarbelakanginya," ungkapnya.

Untuk itu, Mohd Ilham meminta pihak PT ITA untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut, persoalan ini bukan saja kasalahan kebocoran biasa, namun menjadi isu lingkungan yang menjadi lirikan dunia internasional, akibat dari insiden tersebut mengakibatkan hilangnya kepercayaan dunia internasional terhadap perusahaan minyak Indonesia yang mengabaikan dampak lingkungan.

"Kami meminta tanggungjawab perusahaan meliputi pembersihan tumpahan, rehabilitasi lingkungan, serta ganti rugi atas kerugian masyarakat dan lingkungan. Tanggungjawab ini mencakup penanggulangan fisik seperti menggunakan oil boom dan skimmer, penggunaan bahan kimia seperti dispersan, pemantauan dan pemulihan lingkungan, dan pemberian kompensasi kepada pihak yang terdampak," ucapnya.

Dijelaskan Ilham pula, adapun tanggung jawab operasional antara lain :Pertama, menanggulangi tumpahan, menggunakan peralatan seperti oil boom dan oil skimmer untuk membatasi penyebaran tumpahan dan menyedot minyak yang mengapung.

Kedua, membersihkan area tumpahan, membersihkan sisa tumpahan minyak yang menempel di pesisir, perairan, atau lahan yang terkena dampak menggunakan bahan penyerap (absorbent) dan metode lainnya.

Ketiga, mengolah limbah.Mengumpulkan dan mengolah limbah minyak yang sudah diserap dengan teknologi yang sesuai.

Keempat, pelaporan, melaporkan kejadian segera kepada instansi pemerintah terkait (misalnya, dalam waktu 1x24 jam).

Kemudian, tanggung jawab sosial dan lingkungan:

Pertama, memberikan dukungan kepada masyarakat dengan memberikan bantuan langsung seperti masker, bantuan biaya, atau dukungan lain kepada masyarakat yang terdampak langsung.

Kedua, melakukan rehabilitasi, melakukan proses pemulihan lingkungan seperti pengambilan sampel tanah dan air untuk menganalisis kerusakan dan memantau proses rehabilitasi.

Ketiga, menyampaikan informasi kepada publik, mengomunikasikan upaya penanggulangan dan program rehabilitasi kepada media dan publik untuk transparansi.

Selanjutnya, tanggung jawab hukum dan finansial:

Pertama, memberikan ganti rugi: wajib membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tumpahan minyak.

Kedua, membayar biaya pemulihan: menanggung biaya penanggulangan tumpahan, penanggulangan dampak lingkungan, serta biaya pemulihan ekosistem.

"Kami meminta perusahaan untuk mengaudit secara transparan akibat kebocoran tersebut, dan meminta proses audit tersebut melibatkan pihak eksternal dan independen terhadap proses audit tersebut, sehingga tidak ada yang main mata terhadap persoalan lingkungan tersebut," jelasnya.

Dibeberkan pula bahwa adapun dasar hukum tanggung jawab perusahaan migas setelah tumpahan minyak mencakup UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)yang mewajibkan pelaku usaha menanggung biaya penanggulangan dan dampak lingkungan (prinsip polluter pays), Regulasi lain seperti PP No. 22 Tahun 2021 juga menjadi dasar terkait prosedur penanganan pencemaran lingkungan.

"Kita telah berkoordinasi dengan beberapa kakar lingkungan tersertifikasi di beberapa kampus ternama di Riau, untuk ikut serta menghitung berapa besar dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kebocoran tersebut," pungkasnya.

PT ITA Gerak Cepat Tangani Ceceran Minyak di Bagan Melibur

PT Imbang Tata Alam (ITA) bergerak cepat melakukan pembersihan ceceran minyak yang terjadi di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tim dari Divisi Produksi, Facility dan Safety, Health and Environtment (SHE) segera turun ke lokasi untuk menangani musibah tersebut.

Deputy Area Manager PT ITA, Hadi Purnawan, saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Oktober 2025, menegaskan, pihaknya sudah menurunkan berbagai tim untuk mengatasi kejadian tersebut.

"Kita juga menurunkan tim medis ke lokasi untuk membantu mengecek warga yang tinggal di sekitar lokasi ceceran minyak. Alhamdulillah sejauh ini tidak ada gejala yang mengkhawatirkan," katanya.

Sebagaimana diketahui, pipa minyak PT ITA di KM 3.350 mengalami kebocoran pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 02.30 WIB.

Setelah menerima laporan dari tim patroli security tersebut, Tim Facility, Produksi, dan SHE segera ke lokasi untuk secepatnya melakukan penanganan. Sekitar 90 menit kemudian, tim berhasil menutup rembesan minyak tersebut dan melakukan langkah-langkah recovery selanjutnya.

Rembesan minyak ini berasal dari pipa yang usianya sudah cukup tua, di mana proyek penggantian pipa sedang berlangsung. “Progress pengelasan pipa baru sudah 95% dan pipa tersebut ditargetkan bisa beroperasi di tahun ini” katanya.

"Tim SHE juga melibatkan enam warga setempat untuk melakukan recovery dengan langsung mengambil minyak, tanah dan rumput yang terkena ceceran minyak sampai bersih dan tidak ada kontaminasi tanah yang tertinggal," tambahnya.

Saat ditanya berapa luas lokasi yang terkena tumpahan minyak, Hadi menjelaskan bahwa dari laporan yang disampaikan luas areal yang terdampak sekitar 100 meter persegi.

"Kami juga sudah melakukan pengecekan kadar gas yang ada di sekitar lokasi dengan gas detector. Alhamdulillah kondisi normal dan tidak ada gas berbahaya di sekitar lokasi," katanya seraya menambahkan pekerjaan recovery tersebut diperkirakan tuntas dalam 2-3 hari ke depan.

Hadi Purnawan mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak seperti pemerintah desa dan masyarakat Desa Bagan Melibur, Pemcam Merbau dan Pemkab Meranti. Serta SKK Migas yang ikut memonitor perkembangan musibah tersebut. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index