Pekanbaru,sorotkabar.com – Ribuan tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS maupun PPPK 2024 terancam kehilangan pekerjaan mulai Oktober 2025. Ancaman ini muncul seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Menyikapi keresahan tersebut, perwakilan Aliansi Honorer Non-Database mendatangi DPRD Kota Pekanbaru untuk menyampaikan aspirasi. Mereka diterima langsung oleh anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi.
“Kami sudah mendengar langsung aspirasi kawan-kawan honorer. Namun perlu ditegaskan bahwa hal ini bukan ranah Pemko Pekanbaru, melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Meski begitu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota akan berkomunikasi dengan rekan-rekan di DPRD Provinsi agar persoalan ini tetap diperjuangkan,” ujar Zulkardi.
Zulkardi menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku memang mengharuskan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. Namun, menurutnya masih ada ruang solusi yang bisa ditempuh jika kepala daerah memiliki pertimbangan khusus terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Pemprov Riau, dalam hal ini Gubernur, bisa mengambil langkah alternatif dengan pola outsourcing,” katanya.
Ia menjelaskan, para honorer dapat difasilitasi untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan, lalu dihubungkan dengan Bagian Barang dan Jasa agar bisa masuk program Inaproc melalui e-Katalog pemerintah.
“Dengan begitu, penganggaran mereka dialihkan ke belanja barang dan jasa, bukan lagi belanja aparatur,” lanjutnya.
Menurut Zulkardi, skema ini bisa menjadi jalan tengah agar tenaga honorer tetap bisa bekerja tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Intinya kita mendorong Pemprov agar tidak serta merta merumahkan honorer lama. Mereka sudah mengabdi bertahun-tahun. Perlu ada solusi yang manusiawi, salah satunya melalui pola outsourcing yang sesuai ketentuan. Kita di DPRD Pekanbaru siap menyuarakan aspirasi ini ke DPRD Provinsi,” tegasnya.(*)