Banda Aceh, sorotkabar.com -Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) bersama Kejari Aceh Tengah mengedukasi masyarakat terkait larangan penggunaan senapan angin kaliber di atas 4,5 mm dan pentingnya menjaga satwa dilindungi kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Sayid Muhammad dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Kamis, menegaskan banyak permasalahan perburuan muncul akibat kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap sanksi hukum yang berlaku.
“Ketidaktahuan sering kali menjadi faktor utama pelanggaran. Karena itu, sosialisasi ini menjadi sangat penting,” katanya.
Sementara itu, Senior Manager Legal & Advocacy Yayasan HAkA, Jehalim Bangun, menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam upaya konservasi.
Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi serupa ke beberapa daerah di Aceh Selatan, Aceh Timur, dan Gayo Lues.
Menurutnya, sosialisasi yang masif kepada masyarakat perlu terus dilakukan, terutama terkait Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang larangan membunuh dan memperdagangkan satwa dilindungi.
Jehalim menjelaskan fatwa tersebut menegaskan bahwa pelestarian satwa tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.
“Dengan legitimasi Fatwa MPU, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa menjaga satwa adalah bagian dari ibadah dan amanah Allah atas ciptaan-Nya,” katanya.
Tidak hanya fatwa MPU, Jehalim juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Kepolisian tentang penggunaan senjata api. Menurutnya, regulasi tersebut memperkuat aspek penegakan hukum sehingga nilai agama dan aturan negara dapat berjalan beriringan dalam upaya melindungi keanekaragaman hayati.
“Semoga peserta dari sosialisasi ini dapat menjadi agen penyebaran informasi di desa masing-masing sehingga pesan tentang pencegahan perburuan satwa dilindungi menjangkau lebih banyak orang dan mendorong kesadaran kolektif masyarakat,” katanya.
Sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi mengenai penggunaan senapan angin, perdagangan ilegal satwa, dampak tambang ilegal, serta bahaya narkoba. Kegiatan tersebut juga diwarnai dengan penyerahan atribut kampanye berupa stiker dan poster yang akan dipasang di sejumlah desa.
Acara ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari masyarakat, jajaran Kepolisian Resor Aceh Tengah, BKSDA, Kejaksaan, Perbakin Aceh Tengah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.(*)