Tiang Reklame Diduga Ilegal di Jalan Riau akan Ditindak

Tiang Reklame Diduga Ilegal di Jalan Riau akan Ditindak
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian meninjau langsung pengecekan tiang reklame ilegal (dini/hrc).

PEKANBARU, sorotkabar.com – Sebuah tiang reklame di samping halte bus di Jalan Riau, Pekanbaru, ditemukan tidak memiliki izin resmi.

Hal ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru melakukan pengecekan bersama instansi terkait. Pengecekan dilakukan langsung Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru.
 

"Tiang reklame ini berdiri di trotoar dengan ukuran sekitar 5 x 10 meter atau 4 x 8 meter. Kami melakukan pengecekan pada sore hari kemarin dan memang benar adanya tiang reklame tersebut berdiri tanpa izin yang sah," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Sabtu (14/9/2024).
 

Zulfahmi menambahkan bahwa keberadaan tiang reklame ini akan menjadi atensi khusus dari tim instansi terkait di Pemerintah Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
 

Berdasarkan informasi awal, ada kemungkinan bahwa pendirian tiang reklame tersebut merupakan hasil kerjasama dengan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
 

"Kami akan menelusuri lebih lanjut kerja sama yang dilakukan oleh pemilik tiang reklame dengan salah satu OPD. Namun, intinya, setiap pembangunan atau pendirian tiang reklame di Kota Pekanbaru harus memiliki izin resmi dari Walikota atau penjabat yang ditunjuk," jelas Zulfahmi seperti dilansir dari halloriau.com.

Pengecekan ini dilakukan setelah informasi mengenai keberadaan tiang reklame ilegal tersebut tersebar melalui media online. Zulfahmi menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pendirian reklame yang tidak mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
 

"Kami sudah mengumpulkan data-data terkait tiang reklame ini dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami harap semua pihak yang ingin mendirikan reklame di Kota Pekanbaru mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan," tutupnya.
 

Tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga tata kota yang tertib dan sesuai aturan, serta memastikan bahwa setiap kegiatan komersial di ruang publik mematuhi peraturan yang ada.
 

Untuk diketahui keberadaan tiang reklame tersebut mengganggu aktivitas bus Transmetro. Yang mana posisi tiang tersebut tepat berada di samping halte sehingga menyulitkan para penumpang untuk naik ke dalam bus tersebut.
 

Ini diungkapkan Riri salah seorang penumpang Bus TMP, menurutnya keberadaan tiang reklame tersebut menyulitkan para penumpang untuk naik maupun turun dari bus.
 

"Jujur dengan adanya tiang reklame ini memang menyulitkan kita para penumpang bus ya, soalnya kami kalau mau masuk ke dalam bus harus turun dulu ke aspal baru naik ke bus," ungkapnya, Sabtu (14/9/2024).

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index