KJRI Johor Fasilitiasi Deportasi 224 PMI Akhir September

Jumat, 26 September 2025 | 23:27:50 WIB

Kuala Lumpur, sorotkabar.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi deportasi 224 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke tanah air pada akhir September 2025 ini.

Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru dalam keterangan di Kuala Lumpur, Kamis malam, menyatakan pemulangan WNI dilakukan melalui jalur laut.

Pada Kamis 25 September, KJRI memulangkan 31 PMI dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Pekan Nenas, Johor, melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau dengan menggunakan kapal feri pukul 11:00 waktu Malaysia.

Selanjutnya pada 27 September 2025, KJRI akan memulangkan sebanyak 43 PMI dari DTI Kemayan, Pahang, melalui Pelabuhan Internasional Melaka menuju Pelabuhan Dumai, Riau, dengan menggunakan kapal feri pukul 14:30 waktu Malaysia.

Lalu pada 29 September 2025, sebanyak 150 PMI dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya dideportasi melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau dengan menggunakan kapal feri pukul 13:30 waktu Malaysia.

Sehingga total PMI yang difasilitasi pemulangannya selama tiga hari itu adalah 224 PMI.

Ketua Satgas Jati H. Winarto menyampaikan bahwa peluang PMI untuk bekerja di Malaysia masih terbuka, dan mengimbau agar PMI yang ingin bekerja di Malaysia senantiasa mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga September ini, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi proses deportasi sebanyak 4.511 PMI.

Proses pemulangan deportan ini merupakan bukti sinergi berbagai instansi seperti JIM dan Perwakilan RI di Malaysia dengan BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, Kepolisian, serta pihak terkait lainnya di Indonesia.

Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Dumai, Riau menjadi tujuan utama pemulangan deportan dari Malaysia.

Setibanya di Indonesia, para deportan diterima di tempat penampungan kantor P4MI kedua wilayah tersebut untuk dilakukan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.(*) 
 

Terkini