PEKANBARU, sorotkabar.com-Sosialisasi yang dilakukan bakal calon kepala daerah di Pekanbaru dengan alat peraga, belakangan ini menimbulkan keresahan di masyarakat.
Banyaknya alat peraga yang dipasang sembarangan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga mengancam ketertiban umum.
Alat peraga sosialisasi, seperti spanduk dan baliho, tampak menempel di tiang listrik, tiang lampu, pagar rumah warga, bahkan dipaku pada batang pohon pelindung.
Ironisnya, dalam satu batang pohon saja bisa ditemukan beberapa alat peraga dari bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penertiban alat peraga sosialisasi berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat melakukan tindakan tegas terhadap alat peraga sosialisasi karena status bakal calon yang belum resmi.
Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Partisipasi Masyarakat, Nugroho Noto Susanto mengungkapkan, pihaknya hanya bisa memberikan imbauan kepada bakal calon dan tim sukses.
“Kami mengimbau agar pemasangan alat peraga sosialisasi memperhatikan aspek ekologis dan estetika,” ungkap Nugroho, sepert dilansir dari halloriau.com, Jumat (13/9/2024).
Komisioner KPU Riau yang akrab disapa Nugi ini berharap, masing-masing pasangan calon dan tim suksesnya dapat menahan diri untuk tidak meresahkan masyarakat dengan pemasangan yang sembarangan.(*)