Inhil,sorotkabar.com – Dugaan praktik pemotongan gaji perangkat desa mencuat di Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kepala Desa Lahang Hulu, Supeno, diduga melakukan pemotongan gaji terhadap perangkat desa hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Informasi yang diterima Halloriau.com menyebutkan, setiap perangkat desa dan anggota BPD dipotong gajinya setara satu bulan dalam setahun.
Pemotongan tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan bisa dibayarkan dua kali dalam satu tahun. Mekanismenya, setelah gaji perangkat desa dan BPD masuk ke rekening pribadi masing-masing, mereka kemudian menyetorkan kembali uang tersebut kepada Kepala Desa, baik melalui transfer ke rekening pribadinya maupun secara tunai.
Kepada media, Supeno tidak membantah hal itu. Ia menyebut pemotongan tersebut bukan pungutan liar, melainkan iuran yang sudah disepakati.
"Benar ada pemotongan, itu sifatnya iuran, untuk keperluan desa yang tidak bisa ditampung dalam anggaran resmi. Untuk RT dan RW tidak dikenakan karena gaji mereka kecil, tapi untuk perangkat desa dan BPD sesuai dengan surat perjanjian," ujar Supeno, Selasa (3/9/2025) siang melalui sambungan WhatsApp.
Menurut Supeno, dana iuran tersebut berfungsi sebagai kas desa yang sifatnya umum, digunakan untuk kebutuhan bersama di luar Surat Pertanggungjawaban (SPJ), termasuk biaya tidak terduga.
"Pemotongan gaji ini baru diterapkan tahun ini, dimulai pada 19 Agustus kemaren karena bentuknya kebersamaan sifatnya wajib. Uang itu entah untuk refreshing, yang jelas sesuai dengan kesepakatan," tambahnya.
Seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, pemotongan gaji ini merupakan kebijakan Kepala Desa untuk menambah kas desa agar kinerja perangkat maupun BPD lebih maksimal dan sesuai harapan.
Meski disampaikan sebagai iuran bersama, praktik pemotongan gaji ini tetap menimbulkan pertanyaan hukum. Pasalnya, gaji perangkat desa dan BPD merupakan hak pribadi yang diatur dalam regulasi, apalagi dana itu masuk ke rekening pribadi Kepala Desa.(*)