Tembilahan,sorotkabar.com – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, secara resmi mengukuhkan penambahan masa jabatan 193 Kepala Desa (Kades) dan Ketua TP-PKK Desa se-Kabupaten Inhil.
Acara pengukuhan berlangsung di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Jumat (29/8/2025) pagi.
Dalam arahannya, Bupati Herman menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aturan baru ini menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dari yang sebelumnya enam tahun.
"Perpanjangan masa jabatan ini jangan dianggap sebagai hadiah, melainkan amanah untuk mengabdi lebih optimal kepada masyarakat," ujar Bupati Herman.
Ia juga meminta seluruh Kades untuk segera menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Inhil.
Bupati juga menekankan agar pengelolaan anggaran desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Kita tidak ingin lagi mendengar keluhan masyarakat bahwa pembangunan desa tidak berjalan. Musyawarah desa harus menjadi forum tertinggi, dan usulan masyarakat harus menjadi prioritas program pembangunan desa," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua TP-PKK Inhil, Katerina Susanti, menekankan peran penting PKK Desa sebagai mitra strategis dalam pembangunan berbasis keluarga.
Menurutnya, PKK memiliki peran besar dalam menjalankan 10 Program Pokok PKK dan percepatan penanganan stunting.
"Dengan masa jabatan yang lebih panjang ini, PKK diharapkan semakin aktif mendorong kemandirian desa dan kesejahteraan keluarga," ujar Katerina.
Bupati Herman menutup arahannya dengan mengajak seluruh Kades dan Ketua TP-PKK Desa untuk bekerja penuh dedikasi, menjaga amanah, dan bersinergi demi mewujudkan Indragiri Hilir Hebat di berbagai sektor.(*)