Siak Sri Indrapura,sorotkabar.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak mulai menerapkan pengawasan ketat dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar kapasitas muatan (overload) atau dimensi (over dimension). Langkah ini dimulai pada Jumat (8/8/2025), sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti UU Nomor 22 Tahun 2009, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021.
Langkah tegas ini bertujuan untuk memastikan keselamatan lalu lintas serta mencegah kerusakan pada infrastruktur jalan di Kabupaten Siak. Dishub juga mengingatkan para pemilik dan pengemudi kendaraan untuk mematuhi batas tonase sesuai dengan Buku Uji KIR, melengkapi dokumen kendaraan, dan tidak membawa muatan berlebih. Selain itu, setiap muatan harus dilindungi dengan jaring atau terpal untuk mencegah bahaya di jalan.
"Bagi pelanggar, perjalanan kendaraan akan ditunda sampai muatan yang berlebih diturunkan sesuai ketentuan. Pembongkaran muatan menjadi tanggung jawab pemilik atau pengemudi," tegas Aka Kodrat Mahendra, Kabid Lalin Dishub Siak.
Menurut Aka Kodrat, operasi penertiban terhadap kendaraan angkutan, terutama kendaraan ODOL yang mengangkut sawit, dilakukan di pos kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang berada di bawah Jembatan Siak. Operasi ini sejalan dengan Surat Edaran yang telah disebarkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS), para supir, dan pihak terkait lainnya di Kecamatan Siak serta para pengemudi yang melintasi pos KTL.
"Kita mewajibkan kendaraan angkutan sawit yang melintasi pos KTL untuk memiliki uji KIR dan dilengkapi dengan jaring pengaman. Ini untuk mengurangi potensi kecelakaan serta menjamin keselamatan di jalan," tambahnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penindakan yang terus dilakukan, Dishub berharap keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Siak dapat meningkat secara signifikan.(*)