Medan,sorotkabar.com – Polisi menangkap Hasbul Khair alias Abul (35), buronan kasus pembunuhan keji tujuh tahun silam. Ia digrebek saat membungkus sabu-sabu di rumahnya, Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Jumat (25/7/2025).
Penangkapan ini menguak kembali kasus pembunuhan keji yang sempat menggegerkan warga Desa Sigara-gara pada 2018. Saat itu, sesosok mayat ditemukan dalam kondisi terbungkus kain dan dibuang ke dalam sumur tua.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, mengatakan Abul adalah pelaku pembunuhan terhadap sepupunya, Afri Winata Tarigan (27). Pembunuhan terjadi pada 27 November 2018, dipicu cekcok saat korban datang ke rumah tersangka Uweng, kakak Abul untuk meminta jatah narkoba.
“Korban ditebas kepalanya oleh Uweng menggunakan kapak. Kemudian Abul memukul bagian belakang kepala korban dengan papan daun pintu. Korban tewas di tempat,” ujar Daulat, Senin (28/7/2025).
Setelah menghabisi korban, kedua pelaku membungkus jasad dengan kain sprei dan mengikatnya menggunakan kawat. Di pagi hari, jasad korban dibuang ke dalam sumur tua di dekat rumah pelaku.
Untuk menyembunyikan mayat, mereka menambahkan batu dalam karung dan menjatuhkannya agar jasad tenggelam.
Selama sebulan, keluarga korban mencari keberadaan Afri tanpa hasil. Akhirnya, warga menemukan jasad dalam sumur dan orang tua korban memastikan identitasnya.
Uweng ditangkap seminggu kemudian saat bermain di warnet kawasan Jalan Garu II, Medan. Sementara Abul kabur ke sejumlah daerah, mulai dari Tebing Tinggi, Karo, hingga ke Pekanbaru dan Palembang.
“Setelah merasa aman dan tak lagi dicari, pelaku kembali ke kampung halaman. Di situlah kita tangkap saat dia sedang membungkus sabu untuk diedarkan di Kabanjahe,” terang Daulat.
Saat hendak ditangkap, Abul melakukan perlawanan dengan mencoba menikam petugas menggunakan gunting tajam dari saku celananya. Polisi pun mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
“Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena menyerang anggota,” ujar Daulat.
Kini, Abul dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.(*)