Pembentukan Peradilan Militer di Pekanbaru Mulai Dipersiapkan

Senin, 26 Agustus 2024 | 21:33:19 WIB
Pemko Pekanbaru menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (foto/Dini/hrc)

PEKANBARU, sorotkabar.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru saja menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas rencana pembentukan peradilan militer di Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru.

Saat ini, peradilan militer untuk wilayah Sumatera berada di Medan, Aceh, dan Padang. Namun seiring dengan perkembangan situasi dan peningkatan jumlah personel militer di Riau, dipandang perlu untuk membentuk peradilan militer di provinsi ini.

"Mahkamah Agung sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan peradilan militer di Riau, khususnya di Kota Pekanbaru. Dipandang perlu untuk membentuk peradilan militer di provinsi Riau dan Kepri," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution pada Senin (26/8/2024).

Menurut Indra Pomi proses penyusunan PP tersebut sedang berlangsung dan diperkirakan akan selesai pada akhir tahun ini. Seiring dengan persiapan ini, Mahkamah Agung juga telah meminta dukungan dari pemerintah daerah terkait penyediaan lahan untuk pembangunan kantor peradilan militer yang akan dibentuk tersebut.

"Mereka menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah ini sedang dalam proses dan diperkirakan selesai di akhir tahun ini. Maka itu, sesuai dengan peraturan, daerah diminta untuk menyiapkan lahan. Kami akan pelajari terlebih dahulu apakah lahan ini akan disiapkan oleh pemerintah provinsi atau kota," jelas Indra Pomi.

Selain itu, MA juga mengungkapkan bahwa struktur peradilan militer di Riau kemungkinan besar akan mulai terbentuk pada awal tahun 2025. Oleh karena itu, ada kemungkinan bahwa mereka akan membutuhkan gedung sementara untuk digunakan sebagai kantor hingga fasilitas permanen tersedia.

"Mereka memperkirakan bahwa pada awal 2025 struktur peradilan militer ini sudah mulai terbentuk dan membutuhkan gedung untuk berkantor. Kami akan cek terlebih dahulu apakah ada gedung milik provinsi atau kota yang bisa dipinjamkan untuk sementara waktu," tambahnya.

Meski demikian, Indra Pomi menekankan bahwa pertemuan ini masih bersifat audiensi awal. Diskusi dan koordinasi lebih lanjut akan dilakukan antara Mahkamah Agung dengan Pemerintah Provinsi Riau serta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti kebutuhan yang diperlukan.(*)
 

Terkini