Bandung,sorotkabar.com - Demi menambah modal usahanya, seorang penjual makanan ketan di Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, nekad memproduksi uang palsu dan mengedarkannya. Berdasarkan laporan warga, Satreskrim Polres Cimahi bergerak cepat dan akhirnya menangkap pelaku beserta ratusan lembar uang palsu dari lokasi penangkapan.
Tersangka, AG (20), ditangkap di kontrakannya di kawasan Kabupaten Bandung Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan alat pencetak uang rupiah palsu beserta barang bukti ratusan lembar uang palsu baik yang belum ataupun sudah dipotong bahkan siap diedarkan dengan pecahan Rp 100.00 dan Rp 50.000.
"Barang bukti yang turut diamankan berupa 77 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang belum dipotong, 150 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 yang juga belum dipotong, serta 184 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang sudah siap edar," ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (15/7/2025).
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti stempel berupa gambar Bank Indonesia, stempel bunga, stempel UV, printer, sprei khusus yang digunakan untuk memberi tekstur mirip uang asli serta kertas roti sebagai bahan dasar.
"Pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir. Namun, AG mengaku sudah belajar membuat uang palsu selama bertahun-tahun hingga mampu memproduksi uang dengan kualitas yang cukup rapi," ucapnya.
AG memasarkan uang palsu tersebut melalui media sosial Telegram. Setiap Rp300.000 uang palsu dijual dengan harga Rp100.000.
"Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti belanja di warung-warung kecil dan Pom bensin di daerah Padalarang, pelaku juga melayani jual beli di media sosial dengan orang-orang yang dia kenal,"bebernya.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait jumlah uang palsu yang sudah diproduksi selama tiga bulan terakhir. Selain itu juga mengejar tersangka lain yang diduga memasok alat cetak serta mengajarkan cara pembuatan uang palsu kepada pelaku AG.
"Kita masih dalami jumlah uang palsu yang diproduksi pelaku pada tiga bulan terakhir dirinya beroperasi. AG diduga melanggar Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana terkait pemalsuan mata uang rupiah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya.(*)