Probolinggo,sorotkabar.com – Seorang pria asal Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), akhirnya harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Mapolres Probolinggo Kota.
Penyebabnya, pelaku yang bernama Sigit Kurniawan (40) menggelapkan enam unit sepeda motor milik teman-temannya sendiri. Aksi itu dilakukan demi memenuhi hasratnya yang kecanduan karaoke sambil ditemani pemandu lagu atau lady companion (LC).
Ia ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota setelah laporan para korban masuk secara bertahap.
Polisi pun melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menyita dua unit sepeda motor, sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zainal Arifin, pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor milik teman-temannya. Ia berdalih hendak membeli sesuatu, tetapi setelah itu tak kunjung mengembalikannya.
"Total sudah enam sepeda motor yang berhasil digelapkan pelaku. Dua di antaranya sudah kami amankan, sisanya masih dalam proses pelacakan," ujar Iptu Zainal saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (12/7/2025).
Dalam pemeriksaan, Sigit Kurniawan mengaku aksi nekatnya dilakukan lantaran kecanduan hiburan malam. Ia kerap menghabiskan waktu di tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu, bahkan tak jarang bermain perempuan di wilayah Pasuruan hingga Surabaya.
“Sekali karaoke bisa habis Rp 3 juta lebih,” ujar Sigit di hadapan penyidik.
Gaya hidup glamor inilah yang kemudian mendorongnya, untuk mencari dana instan dengan cara ilegal. Motor hasil gelapan tersebut, kemudian dijual atau digadaikan guna membiayai kesenangannya.
Kini, Sigit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, untuk melacak keberadaan empat unit motor lainnya yang belum ditemukan. Polisi juga mengimbau masyarakat, agar lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang lain.(*)