Melawan Saat Ditangkap, Dua Pencuri Pecah Kaca Mobil di Pekanbaru Ditembak

Jumat, 04 Juli 2025 | 21:47:33 WIB
Melawan Saat Ditangkap, Dua Pencuri Pecah Kaca Mobil di Pekanbaru Ditembak

Pekanbaru,sorotkabar.com – Tim gabungan Polsek Bukit Raya bersama Direktorat Intelkam Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil. 

Kedua pelaku berinisial AJ alias Amin (32) dan FA alias Daus, warga Provinsi Sumatera Selatan.

Kedua pelaku diamankan di Jalan Cipta Karya Pekanbaru pada Rabu (2/7/2025) malam, sekitar pukul 21.47 WIB. Ketika itu, pelaku melawan hingga petugas terpaksa menghadiahi mereka dengan timah panas.

Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban, Sherin Paquita (19), yang kehilangan dua laptop saat sedang makan malam di sebuah warung pecel lele, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Ahad (29/6/2025).

“Korban memarkirkan mobil tak jauh dari lokasi makan. Saat kembali, ia mendapati kaca belakang kiri mobil pecah dan dua tas berisi laptop raib,” ujar David, Jumat (4/7/2025).

Laptop yang hilang yakni Asus M1403Q 14 inci warna abu-abu dan Apple MacBook Air 14 inci warna navy blue. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.

Setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Ipda M Zamhur segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi. Dari hasil penyelidikan intensif, identitas kedua pelaku berhasil dikantongi.

AJ ditangkap di sekitar toko Cream Brulee, Jalan Cipta Karya, sementara FA diamankan di sebuah homestay syariah di Gang Auri, wilayah yang sama.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 2 unit laptop milik korban dan 1 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka bekerja sama dalam melancarkan aksi pencurian dengan cara memecah kaca mobil saat pemilik lengah,” jelas David.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Bukit Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

David menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap kejahatan jalanan, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami imbau masyarakat lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan dan meninggalkan barang berharga di dalam mobil,” tutupnya.(*) 
 

Terkini