Bengkalis,sorotkabar.com - Kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan spiritual menggegerkan warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Seorang guru spiritual berinisial ZZ (42) ditangkap setelah diduga mencabuli istri pasiennya sendiri dengan alasan “ritual penyembuhan penyakit”.
Peristiwa asusila ini terjadi di Kelurahan Gajah Sakti pada Juni 2025. Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandau, AKP Primadona, membenarkan bahwa dua orang terduga pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan.
“Iya benar, kami sudah mengamankan dua orang terduga pelaku. Kasus ini sangat serius karena menyangkut kekerasan seksual yang dilakukan dengan cara memanipulasi kepercayaan korban,” tegas AKP Primadona, Ahad (29/6/25) lalu.
Menurut penyelidikan polisi, korban berinisial S (21) datang bersama suaminya ke rumah ZZ di Jalan Jawa, Gang Kurma, untuk berobat atas masalah impotensi yang diderita sang suami. Pelaku kemudian mengklaim bahwa penyebab penyakit tersebut adalah guna-guna yang justru “melekat” pada tubuh korban.
“Pelaku menyuruh korban tinggal di rumahnya dengan alasan proses penyembuhan. Namun setelah beberapa hari, pelaku mulai memanfaatkan situasi,” jelas Primadona.
Dengan dalih ritual, ZZ memaksa korban berhubungan badan selama tiga hari berturut-turut pada 20, 21, dan 22 Juni 2025. Ironisnya, suami korban menyetujui permintaan tersebut karena terpengaruh bujuk rayu dan klaim palsu pelaku.
Kecurigaan keluarga akhirnya membuka tabir kebohongan ini. Korban berhasil dijemput dalam kondisi trauma dan langsung mendapat pendampingan medis serta psikologis.
Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat. ZZ ditangkap pada 27 Juni 2025. Sehari kemudian, polisi juga menangkap RR (28), merupakan suami korban, diduga membantu membujuk korban agar mengikuti “ritual penyembuhan”.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk jilbab dan pakaian dalam.
“Barang bukti yang kami amankan termasuk beberapa pakaian korban,” ungkap AKP Primadona.
Kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kapolres Bengkalis menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menggunakan kedok agama atau kepercayaan. Perbuatan ini merusak moral dan harus dihentikan,” tegas Primadona.(*)