Pekanbaru,sorotkabar.com - Pengelolaan sampah di Pekanbaru kini dikelola oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) berbasis kelurahan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2025.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar tidak melepas tanggung jawab ketika LPS sudah dibentuk di masyarakat.
“Intinya kita minta pemerintah kota jangan lepas tangan setelah LPS dibentuk, artinya betul-betul dikontrol disitu. Supaya proses pengangkutan sampah di lingkungan masyarakat ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Zulfan, Rabu (25/6/2025)
Zulfan menegaskan agar pemerintah dan LPS tidak berbisnis dengan masyarakat, terutama terkait iuran. Dikarenakan, ada beberapa LPS yang meminta iuran sebesar Rp45 ribu, Rp40 Ribu dengan nominal yang bervariasi kepada masyarakat.
“Terkait iuran, ini kan sudah ada Perda restribusi sampah. Walaupun sampah ini masuk kategori iuran yang disampaikan DLHK kepada kita, ya jangan sampai LPS ini berbisnis dengan masyarakatnya,” tegasnya.
“Karena kita dapat informasi ada Rp45 ribu satu bulannya, ada yang Rp40 ribu, ada yang Rp30 ribu, ada juga yang Rp20 ribu, bervariasi.
Jangan konteksnya sekadar profit saja, RT berapa, LPS berapa yang angkutan berapa. Ujung-ujungnya kan yang dikorbankan juga masyarakat.
Kita mendesak ini pemerintah jangan sampai berbisnis dengan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menyarankan LPS menyesuaikan iuran sesuai dengan Perda retribusi sampah yang ada. Mendiskusikan dengan masyarakat dan harus disosialisasikan.
“Kondisi ekonomi hari ini masih karut-marut, ditambah lagi iuran sampah yang naiknya sekian persen. Masyarakat pun juga tidak itu saja yang dibayarkan. Jadi ini harus dibicarakan di masyarakat dan harus disosialisasikan,” cakapnya.(*)