Perempuan di Cianjur Dilempar dari Jembatan dan Dipukul hingga Tewas

Rabu, 25 Juni 2025 | 22:07:18 WIB
Pelaku pembunuhan perempuan di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi. (Beritasatu.com/Riski Maulana)

Cianjur,sorotkabar.com - Seorang perempuan berusia 30 tahun bernama Shinta ditemukan tak bernyawa di aliran Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Korban diduga dibunuh secara brutal oleh seorang pria bernama Muhammad Fauzan Saeful Rohman (27), yang tak lain adalah teman dekatnya.

Tragedi ini bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku di Jembatan Cipendawa, lokasi yang sepi dari permukiman warga.

Menurut keterangan Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Shinta dan Fauzan telah menjalin hubungan pertemanan selama 2 bulan.

Namun di balik kedekatan itu, Fauzan diketahui berperan sebagai mucikari yang menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi daring.

Cekcok Berujung Maut

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha mengungkapkan, malam nahas tersebut dipicu oleh pertengkaran antara korban dan pelaku.

Shinta diduga kesal karena dua pelanggan yang dijanjikan Fauzan membatalkan pertemuan secara tiba-tiba. Emosi pun memuncak hingga korban memukul kepala pelaku.

“Pelaku kesal karena dipukul korban. Dalam kondisi emosi, pelaku langsung membanting tubuh korban dari atas jembatan ke dasar sungai yang memiliki kedalaman sekitar 15 meter,” ujar AKBP Rohman, Rabu (25/6/2025).

Tidak berhenti di situ, Fauzan turun ke dasar sungai untuk memastikan kondisi korban. Mengetahui Shinta masih hidup tetapi lemah, pelaku dengan sadis memukul kepala korban menggunakan batu sungai seberat 5 kilogram hingga korban meninggal dunia di tempat.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku melucuti seluruh pakaian korban dengan tujuan agar jasad mudah terbawa arus sungai.

Tak hanya itu, Fauzan juga membawa kabur perhiasan dan ponsel milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Jasad korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana oleh warga setempat yang kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.

Berkat kerja cepat tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, pelaku berhasil ditangkap di persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk batu sungai yang digunakan untuk menghabisi korban serta ponsel korban yang dibawa kabur.

Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya yang keji, Muhammad Fauzan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling sedikit 20 tahun penjara.

“Kami akan tangani kasus ini secara serius, dan pelaku akan menghadapi proses hukum yang sesuai dengan perbuatannya,” tegas AKBP Rohman.(*) 
 

Terkini