Ogah Simpan Dolar di RI, 69 Eksportir Diblokir Bea Cukai!

Rabu, 14 Agustus 2024 | 00:13:48 WIB
Foto: ilustrasi (int)

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberlakukan ketentuan DHE yang baru per 1 Agustus 2023. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Dengan adanya aturan DHE itu, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30 persen ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) selama minimal 3 bulan.***

Halaman :

Terkini