Tersangka Penjualan Remaja Aceh Besar Tertangkap di Bandara SSK II Pekanbaru

Sabtu, 21 Juni 2025 | 22:54:43 WIB
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat membawa pulang terduga pelaku TPPO yang ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, di Bandara SIM Aceh Besar, Sabtu (21/6/2025) (foto: antara)

Pekanbaru,sorotkabar.com – Upaya pelarian RH (55), buronan kasus perdagangan orang (TPPO) asal Lhokseumawe, berakhir di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. 

Ia ditangkap aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh saat hendak terbang ke Malaysia, Kamis (19/6/2025).

Penangkapan RH diumumkan langsung oleh Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Sabtu (21/6/2025). “Benar, RH kita tangkap di Pekanbaru. Selama ini dia buron,” ujarnya.

RH diduga sebagai pelaku utama dalam kasus penjualan PAF, gadis berusia 16 tahun asal Aceh Besar, yang ditemukan menjadi pekerja seks komersial di Malaysia pada Desember 2024.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang, namun berhasil diselamatkan oleh warga Aceh di Malaysia dan difasilitasi kepulangannya oleh aparat dan BP2MI.

Fadillah menjelaskan penangkapan RH merupakan hasil penyelidikan intensif dan koordinasi lintas instansi, termasuk Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI. “Saat ini RH sudah berada di Banda Aceh dan sedang diperiksa intensif,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Fadillah memastikan perkembangan kasus akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang. (*)
 

Terkini