PEKANBARU, sorotkabar.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru membentuk tim khusus untuk menertibkan seluruh tempat penitipan anak (daycare) yang diduga beroperasi tanpa izin.
Hal ini untuk menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan yang terjadi terhadap seorang anak di Early Steps Daycare beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan tim tersebut terdiri dari unsur Dinas Pendidikan (Disdik), Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), dan bagian perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Jadi kita turun bersama ke lapangan. Kita mau sosialisasikan lagi, kalau memang ada yang tidak berizin kita tutup yang lainnya. Supaya tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti ini," tegasnya, Senin (12/8/2024).
Abdul menjelaskan, khusus untuk kasus Early Steps Daycare pihaknya sudah turun langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan terhadap izin tempat penitipan anak tersebut. "Daycare ini memang tidak memiliki izin dari Kemendikbud. Makanya kemarin sudah kita sampaikan ke Polresta Pekanbaru agar melanjutkan kasus hukumnya," ujarnya.
Kepada seluruh orang tua, Disdik Pekanbaru mengimbau agar tetap berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan atau penitipan bagi anak-anaknya.
"Masyarakat sekali lagi saya imbau, sebelum menitipkan atau baik di sekolah formal atau informal, mohon ditanya izinnya. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Terpisah, penasihat hukum korban, HM Taufik menyayangkan peristiwa yang menimpa anak kliennya itu. Dia berharap agar Disdik Kota Pekanbaru lebih ketat dalam melakukan pengawasan.
"Kita berharap semua pihak termasuk Dinas Pendidikan akan lebih berhati-hati terhadap lembaga-lembaga seperti ini agar hal ini tidak terjadi lagi," tuturnya.
Taufik mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus yang dilaporkan kliennya.
"Dari PPA tadi kami sudah dapat gambaran bahwa perkara ini sudah mulai diserahkan ke jaksa SPDP-nya. Harapan kami perkara ini dapat terang benderang dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar HM Taufik.
Diketahui, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, telah menahan dua tersangka yang merupakan pemilik dan pengasuh Early Steps Daycare.
Keduanya, yakni WF (34) yang merupakan pemilik Early Steps Daycare dan seorang pengasuh inisial DM (25). DM dan WF dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***