Pekanbaru,sorotkabar.com – Niat menanam sawit di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) berujung jerat hukum.
Tiga pria berinisial AMS, H, dan S ditangkap Tim Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, setelah diduga terlibat dalam pembakaran hutan seluas 10 hektare di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap deteksi titik panas (hotspot) di wilayah HPT Tanjung Medan. Temuan ini menguatkan dugaan pembukaan lahan secara ilegal dengan cara dibakar—metode yang masih kerap digunakan meski jelas dilarang dan merusak lingkungan.
"Ketiganya membuka lahan dengan cara tebang-bakar di lereng perbukitan, lalu berencana menanam sawit di kawasan itu. Ini jelas pelanggaran berat," ujar Emil, Kamis (29/5).
Petugas pertama kali menemukan aktivitas mencurigakan pada Selasa (27/5), ketika melakukan verifikasi lapangan terhadap hotspot. Kebun ilegal yang hangus terbakar ini berada di dalam kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
"Tim Tipidter kami langsung bergerak ke lokasi. Meski api utama telah padam, masih terlihat asap tebal dan bara menyala. Ini membuktikan kebakaran baru saja terjadi dan belum benar-benar padam," jelasnya.
Dari penyelidikan, AMS diidentifikasi sebagai pemilik lahan, sementara dua lainnya adalah pekerja. Ketiganya diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk potongan kayu sisa terbakar, botol berisi sisa minyak solar, dan alat bantu pembakaran lainnya.
Kepolisian menegaskan, kasus ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk kejahatan lingkungan yang serius. Kerusakan hutan tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar dan ekosistem yang lebih luas.
“Ancaman hukumannya berat dan tegas. Ini menjadi peringatan bahwa membakar hutan bukan jalan pintas membuka lahan,” tegas Emil.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kehutanan, serta Undang-Undang Perkebunan. Mereka terancam hukuman pidana penjara dan denda besar atas perbuatan yang mengancam keselamatan lingkungan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pembakaran hutan dan mengajak masyarakat berhenti menggunakan api sebagai metode pembukaan lahan. (*)