JAKARTA, sorotkabar.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang produsen dan distributor susu formula untuk beriklan hingga memberikan diskon untuk semua produk susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI) kepada masyarakat. Sebab hal ini dinilai dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif kepada bayi.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Juan Permata Adoe berpendapat kebijakan ini secara umum tidak akan mempengaruhi penjualan susu formula khusus bayi. Ia menjelaskan sedari awal tanpa pemberian iklan dan diskon, para produsen hingga distributor susu ini sudah menakar jumlah konsumsi produk. Dengan begitu setiap produk yang dipasarkan dapat terjual habis sebelum masa kadaluarsa.
"Itu kan sistem penjualannya dia ada kadaluarsa, jadi kalau ngomongin susu itu sensitif dengan waktu. Jadi dia (produsen) nggak bisa salah ya (dalam memproduksi jumlah produk)," kata Juan saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Ia menegaskan kalaupun memang ada sisa produk di pasar yang tidak habis terjual mendekati masa kadaluarsa, maka produsen atau distributor akan secara otomatis akan menarik semua produk yang ada. Sehingga tidak ada pemberian diskon ataupun promo untuk menghabiskan stok tersebut.
"Itu barangnya kita sudah hitung harus habis, kalau nggak habis itu otomatis ditarik. Nggak bisa kasih diskon-diskon gitu. Memang gak bisa (kasih diskon atau promosi). Tapi umumnya habis," ucap Juan.
"Nggak ada hubungannya, itu sudah standar (sistem penjualan susu formula). Karena itu menyangkut masalah konsumsi," tegasnya lagi.
Sebagai informasi, larangan produsen dan distributor susu formula dilarang beriklan dan kasih diskon itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 26 Juli 2024 kemarin dan langsung berlaku sejak saat itu.
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," tulis Pasal 33 bagian C aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).
"Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial; dan/atau promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya," tulis bagian E dan F.
Namun larangan mengiklankan produk susu formula bayi dikecualikan jika iklan dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan seperti mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.
Selain itu, adanya aturan ini juga membuat produsen atau distributor susu formula bayi dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. Penawaran atau penjualan susu formula bayi juga dilarang dilakukan langsung ke rumah.