Pekanbaru,sorotkabar.com – Aksi brutal seorang residivis kembali mencoreng ketenangan Kota Pekanbaru. Seorang anggota polisi menjadi korban penyerangan sadis di tengah kota.
Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil membekuk pelaku yang dikenal sebagai residivis kambuhan.
Peristiwa penyerangan terjadi pada Jumat (16/5/2025) di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan. Korban, Aiptu Chandra (47), anggota Polsek Senapelan, mengalami luka serius setelah ditikam pelaku dengan senjata tajam.
Pelaku bernama Jufrizal (41), diketahui sebagai residivis dengan catatan kriminal panjang. Ia telah empat kali keluar-masuk penjara atas berbagai kasus kejahatan, termasuk pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan cepat dan terukur.
“Tersangka Jufrizal kami tangkap pada Sabtu (17/5/2025) saat berada di Jalan Hangtuah. Saat akan diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas AKP Akira.
Jufrizal diketahui menyerang Aiptu Chandra dengan pisau lengkung, melukai pergelangan tangan kiri korban secara serius. Akibat serangan tersebut, Aiptu Chandra harus dilarikan dan dirawat intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.
Barang bukti berupa sebilah pisau lengkung turut diamankan dalam penangkapan tersebut. Dari pengakuannya, Jufrizal pernah menjalani hukuman sebanyak tiga kali di Bagan Siapiapi dan satu kali di Pekanbaru atas kasus-kasus kejahatan serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir kekerasan terhadap aparat maupun warga sipil. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” pungkas AKP Akira.(*)