Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Kacer Asal Malaysia, Dua Pelaku Diamankan Polres Meranti

Kamis, 08 Mei 2025 | 23:11:12 WIB
Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (8/5/2025).

Selatpanjang,sorotkabar.com - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkapkan penyelundupan satwa liar sebanyak 1.680 burung Kacer asal Malaysia. Dalam pengungkapan itu dua terduga pelaku diamankan pada Rabu (7/5/2025) dini hari.

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni pria berinisial R warga Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat sebagai tekong dan S warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi sebagai ABK (anak buah kapal).

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH SIK MH. Turut hadir, Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilker Selatpanjang, Genta, Kasat Polairud Polres Meranti, Iptu Abdul Roni SH, dan sejumlah pejabat lainnya, bertempat di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok Darussalam, Kamis (8/5/2025) siang.

Kapolres AKBP Aldi Alfa mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di perairan sekitar wilayah kabupaten termuda di Riau.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti yang terdiri dari Polairud dan Satreskrim menemukan sebuah speedboat pancung yang mengangkut ribuan burung tanpa dokumen resmi di perairan Tanjung Kulim. Kapal tersebut diketahui sedang menuju Buton, Kabupaten Siak," ungkapnya.

Dijelaskan AKBP Aldi Alfa pula bahwa, adapun sebanyak 112 keranjang dengan masing-masing keranjang berisi sekitar 10 hingga 20 ekor dengan total sebanyak 1.680 ekor burung kacer.

"Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi lima kali, dengan upah 1,5 juta rupiah untuk sekali pengantaran. Burung tersebut masuk dari negara Malaysia tanpa melalui prosedur karantina sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sehingga, lanjut Aldi Alfa pihaknya pun melakukan koordinasi dengan pihak Karantina terkait burung asal Malaysia banyak yang mati. Kemudian pihak Karantina berkoordinasi dengan pihak BKSDA Riau sehingga didapatkan kesepakatan untuk dilepasliarkan.

"Karena burung ini mudah stres dan mati sehingga setelah ada kesepakatan maka dilakukan lepas liar tepatnya di sekitar Sungai Suir, Desa Lukun," ungkapnya lagi.

Dibeberkan Aldi Alfa pula bahwa hingga sejauh ini setelah mengamankan kedua tersangka, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan telah memasukkan beberapa nama dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Rozi dan Roni selaku yang memberi perintah atau pemilik dan Andi yang menerima barang di pelabuhan," jelasnya lagi.

Disampaikan juga bahwa aksi penyelundupan ini melanggar Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Kita berkomitmen untuk memperketat pengawasan di wilayah perairan yang rawan penyelundupan seperti penyelundupan satwa liar ini," tegasnya. (*) 
 

Terkini