Aksi Jambret Spesialis Turis Asing di Bali Kian Meresahkan, 2 Pelaku tak Berkutik

Selasa, 29 April 2025 | 23:25:25 WIB
Aksi Jambret Spesialis Turis Asing di Bali Kian Meresahkan, 2 Pelaku tak Berkutik

Bandung,sorotkabar.com - Tim Opsnal Polres Badung berhasil menangkap dua pelaku jambret spesialis turis asing yang kerap beraksi di kawasan wisata Kuta.

Keduanya teridentifikasi bernama I Nyoman Simpen alias Redot, 26 dan Putu Agus Wirawan, 22, asal Tianyar Barat, Kubu, Karangasem.

Kedua penjambret diamankan di Jalan Teuku Umar, Denpasar, seusai beraksi di Jalan Raya Umalas, Kerobokan Kelod, Badung.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti, Kamis (10/5) lalu,” ujar Kapolres Badung AKBP M. 
Arif Batubara, Selasa (29/4).

Penangkapan kedua penjambret berdasar laporan turis asal Turki, Elif Ara Saltik, 32.

Elif Ara Saltik mengaku jadi korban penjambretan kedua pelaku saat melintas di Jalan Raya Umalas, Kerobokan Kelod, Badung, Selasa 18 Maret 2025 pukul 23.15 WITA.

Korban saat itu dibonceng suaminya menggunakan sepeda motor sambil memegang iPhone 15 Pro.

Tepat di tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku yang mengendarai motor NMax memepet motor korban dan merampas iPhone yang dipegang Elif Ara Saltik.

Suami korban sempat mengejar, tetapi gagal lantaran kendaraan yang dikendarai pelaku melaju kencang.

Berdasar laporan korban, tim opsnal Polres Badung segera bergerak melakukan penyelidikan.

Hampir sebulan melakukan penyelidikan, duo penjambret ini berhasil diamankan di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.

“Kedua pelaku spesialis menyasar wisatawan asing yang membawa ponsel sambil melihat Google Maps,” kata AKBP M. Arif Batubara.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku beraksi di sembilan TKP di wilayah Badung. Mulai di Pantai Brawa, Petitenget hingga Kerobokan.

Berdasar pemeriksaan terungkap pelaku Redot merupakan residivis kasus jambret yang pernah ditangkap Polda Bali 2019 silam. Oleh majelis hakim PN Denpasar, Redot diganjar hukuman satu tahun sembilan penjara.

Penyidik Polres Badung menjerat kedua pelaku jambret melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
 

Terkini