Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu

Senin, 28 April 2025 | 21:04:40 WIB
Proses penyitaan rumah Mak Gadi di Inhu. Foto:Polres Inhu.

Inhu, sorotkabar.com  - Tim penyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) Polres Inhu melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah milik Nurhasana alias Mak Gadi.

Mak Gadi merupakan seorang tokoh yang terseret kasus narkoba dan pencucian uang dalam jumlah besar di Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan bahwa selain melakukan penyitaan, tim juga bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu untuk menghitung nilai ekonomis aset-aset tersebut.

"Penghitungan ini penting untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan," kata Fahrian Senin (28/4).

Fahrian memerinci aset-aset yang disita meliputi sebuah ruko tiga pintu berlantai tiga di Jalan Sultan, ruko dua pintu tiga lantai, dan tiga unit rumah hunian mewah.

Sebagai tanda sita, spanduk bertuliskan "Penyitaan" telah dipasang di tiga rumah di Desa Kuantan Babu.

"Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu," beber Fahrian.

Penyitaan ini menjadi bagian dari rangkaian langkah tegas Polres Inhu dalam mengungkap perkara TPPU yang melibatkan Mak Gadi.

Polres menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan narkoba, termasuk pencucian uang hasil tindak pidana narkoba.

"Kami mengapresiasi kerja sama yang solid dengan Bapenda Inhu. Upaya ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Kabupaten Inhu berjalan tegas dan transparan," tambah Aiptu Misran.

Diharapkan, dengan penyitaan ini, proses hukum terhadap Mak Gadi dapat berjalan lebih efektif dan menjadi contoh nyata bagi masyarakat tentang pentingnya menjauhi praktik kejahatan.

Dalam menjalankan bisnis haram narkoba, Mak Gadi melibatkan anak dan menantunya.

Mak Gadi pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020. Dia dibekuk bersama keluarga yang terlibat peredaran narkoba.

Dua di antaranya adalah anak Mak Gadi, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41). Setelah diseret ke meja hijau, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, Inhu.

Pengadilan menyatakan Mak Gadi tidak terbukti bersalah. Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi.

Mak Gadi ditangkap setelah polisi mengamankan seorang wanita pengedar sabu-sabu bernama Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumah Mak Gadi.

Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.

Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.

Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara. (*)
 

Terkini