Teluk Kuantan,SorotKabar.com –Hakim Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan mengalihkan penahanan terdakwa Aldiko Putra dari rumah tahanan negara (Rutan) ke tahanan rumah. Pengalihan penahanan ini mendapat respons dari Abriman, korban intimidasi yang dilakukan Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Mantan Kepala KPH Singingi Abriman melalui kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang menyatakan keberatan dengan pengalihan penahanan Aldiko Putra. Sebab, Abriman merasa khawatir akan adanya perbuatan berulang terhadap dirinya.
"Bahwa, klien kami menyampaikan keberatan dan merasa tidak adil atas pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara ke tahanan rumah," kata Rizki kepada GoRiau.com, Jumat (18/4/2025) siang di Telukkuantan.
Rizki menilai pengalihan penaganan terdakwa Aldiko Putra kurang tepat karena tidak dilandasi pertimbangan yang kuat. Dia mempertanyakan alasan objektif hakim PN Telukkuantan mengabulkan permohonan terdakwa.
"Bahwa, kami sangat menyayangkan sekali hal ini karena dapat menjadi preseden yang kurang baik dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Kuansing, apalagi yang bersangkutan adalah seorang Anggota DPRD, tentu ini dapat memicu berbagai spekulasi di tengah-tengah masyarakat," kata Rizki.
Rizki berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau dan Komisi Yudisial (KY) RI Perwakilan Riau dengan melakukan pemeriksaan terhadap hakim PN Telukkuantan. Hal ini diperlukan untuk memastikan apakah pengalihan penahanan tersebut benar-benar telah berlandaskan pertimbangan yang kuat, baik yuridis maupun sosiologis atau dikarenakan faktor-faktor lain.
"Dengan mengedepankan proses hukum yang adil, kami berharap PN Telukkuantan agar dapat aegera meninjau kembali penetapan pengalihan penahanan ini," kata Rizki.(*)