Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap

Selasa, 15 April 2025 | 21:36:35 WIB
Rilis kasus didampaikan di Kantor Wali Kota Tenayan. Hadir langsung Wali Kota Agung Nugroho, Wakil Wali Kota Markarius, Kepala Dinas LHK Reza Aulia, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto, Kapolresta Kombes Jeki Rahmat dan Kasat Reskrim Kompol Berr

Pekanbaru,sorotkabar.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru mengamankan tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus pengelolaan sampah ilegal serta pungutan liar (pungli) yang mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Pengungkapan ini dilakukan setelah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menggandeng Polresta Pekanbaru untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal.

Kapolresta Pekanbaru Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Jalan Siak II– Palas, Jalan Nusa Maju – Tenayan Raya, dan sejumlah titik rawan lainnya.

“Para pelaku diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika Selasa (15/4).

Tersangka yang diamankan di antaranya:

AAS alias Andreas (20), diamankan pada Jumat malam (4/4/2025) saat membuang sampah menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grand Max di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.

Ia diduga melanggar Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara 4–10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

R (51), ZE, dan RMH (22), ditangkap di lokasi berbeda karena membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.

Beberapa dari mereka dikenakan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 yang merupakan pelanggaran administratif dengan sanksi denda maksimal Rp2,5 juta.

D, diamankan karena dugaan keterlibatannya dalam praktik pungutan liar bersama dengan pelaku lainnya yang mengaku sebagai petugas DLHK.

“Keduanya disebut meminta uang dari masyarakat atau pelaku usaha dengan dalih biaya kebersihan atau pembuangan sampah,” bebernya.

Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit mobil pick-up, karung serta tong plastik berisi sampah, dan dokumen kendaraan.

Salah satu mobil yang digunakan pelaku diketahui terdaftar atas nama orang lain, menambah indikasi kuat adanya praktik pengelolaan sampah ilegal secara terorganisasi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengelolaan sampah ilegal dan pungli, karena hal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat secara langsung.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan lingkungan hidup di Kota Pekanbaru.

Siapa pun yang membuang sampah sembarangan atau memanfaatkan celah untuk melakukan pungli akan kami tindak,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pelaku yang terlibat dalam pelanggaran administratif, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya, telah diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan. (*)
 

Terkini