Pekanbaru,sorotkabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengeksekusi General Manager (GM) PT SIPP Agus Nugroho. Agus dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru.
Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024. Agus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, sebelumnya Kejari Bengkalis telah mengeksekusi Direktur PT SIPP Erick Kurniawan. Dia dijebloskan ke Lapas Kelas II A Pekanbaru, Jumat (10/4/2025), setelah ditangkap di Medan, Sumatra Utara
Agus ditangkap di Kota Medan, Sumatra Utara, pada Jumat (11/4/2025) pukul 19.30 WIB, hanya berselang 20 jam setelah penangkapan Erick Kurniawan, Direktur PT SIPP yang juga telah lebih dulu dieksekusi.
"Penangkapan terhadap Agus Nugroho dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Bengkalis bersama Jaksa P-16, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli, Sabtu (12/4/2025).
Setelah ditangkap, Agus langsung diterbangkan ke Pekanbaru dan dieksekusi pada hari yang sama pukul 14.30 WIB di Lapas Pekanbaru.
Resky menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Agus lebih ringan dari putusan tingkat pertama dan banding.
"Sebelumnya, putusan tingkat pertama dan banding memberikan hukuman lebih ringan, namun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap Agus Nugroho," tegas Resky.
Kasus ini bermula pada 3 Oktober 2020, ketika empat kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP jebol. Limbah dari kolam 3, 4, 10, dan 11 mencemari lahan warga serta mengalir ke anak sungai.
Akan tetapi, pihak perusahaan tidak melakukan perbaikan atau penanganan memadai. Bahkan kejadian serupa kembali terulang pada 2 Februari 2021.
Masyarakat yang terdampak melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan.
Agus dan Erick juga tidak menghadiri pertemuan mediasi dengan warga, dan kerusakan pada lahan serta tanaman masih belum diperbaiki hingga kini.
"Dengan telah dieksekusinya dua terpidana dalam perkara tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin oleh PT SIPP ini, maka tugas Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis telah selesai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutup Resky.(*)