Walikota Pekanbaru Larang DPMPTSP Terbitkan Izin Reklame

Selasa, 04 Maret 2025 | 23:27:19 WIB
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho

Pekanbaru,sorotkabar.com - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, melarang sementara waktu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan izin reklame.

Keputusan ini diambil sebagai langkah evaluasi terhadap keberadaan tiang reklame yang semakin marak dan dianggap mengganggu estetika kota.

Selain itu, larangan penerbitan izin reklame oleh DPMPTSP bertujuan untuk menata ulang sistem perizinan.

Agung mengakui bahwa banyak keluhan dari para pengusaha luar daerah mengenai kesulitan dalam mengurus izin reklame di Pekanbaru. Oleh karena itu, ia ingin memastikan bahwa proses perizinan ke depan lebih mudah dan transparan.

"DPMPTSP jangan ada hari ini mengeluarkan izin dulu. Kita ingin evaluasi dulu, karena banyak pendatang dari luar yang katanya sulit mengurus izin. Kita inginnya kota ini ditata kembali," ujar Agung, Selasa (4/3/2025).

Agung menegaskan bahwa penertiban tiang reklame atau billboard merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, banyak papan reklame yang berdiri tanpa izin dan merusak keindahan kota.

"Penertiban tiang reklame, billboard, ini sangat jelas dan tegas. Saya juga tidak menyangka karena beliau (Presiden) menyampaikan bahwa ini adalah tiang perusak keindahan kota," sebutnya.

Sebagai tindak lanjut, Agung juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk menginventarisasi seluruh tiang reklame yang ada, baik yang memiliki izin maupun yang tidak. Ia juga mengusulkan penggunaan barcode pada setiap tiang reklame sebagai tanda legalitas.

"Kita mungkin perlu ada nanti barcode di tiang-tiang itu. Jadi yang berizin dan tidak berizin, sehingga bisa cek langsung ini berizin atau tidak," cakapnya.(*) 
 

Terkini