Instruksi Presiden Prabowo Tak Digubris, Ilog di Siak Kecil Bengkalis Masih Marak

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:25:59 WIB
Kayu yang sudah diolah dihanyutkan di kanal, diduga kayu ini hasil dari aksi ilegal loging di hutan Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

Bengkalis,sorotkabar.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto tentang Penertiban Kawasan Hutan tampaknya belum mampu menekan aktivitas ilegal logging (ilog) di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Perpres yang berlaku sejak 21 Januari 2025 itu bertujuan menata ulang pengelolaan hutan dan menindak praktik ilegal yang merugikan negara.
 


Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku ilog masih beroperasi dengan bebas di kawasan hutan Sungai Linau. Diduga, aktivitas ini mendapat perlindungan dari oknum tertentu sehingga sulit diberantas.

"Naikkan berita ini, ada pihak yang sok kuat. Dia yang backup. Orang judi ditangkap, orang mencuri ditangkap, orang korupsi ditangkap, tapi orang kerja ilegal logging dibebaskan," demikian isi pesan WhatsApp yang diterima.

Lebih lanjut, sumber yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan bahwa kayu yang ditebang dari hutan Sungai Linau diolah menjadi papan dan balok di sawmill yang berlokasi di Desa Bandar Jaya. Kayu-kayu tersebut kemudian dihanyutkan melalui kanal dan diangkut menggunakan truk pada malam hari.

"Di sawmill itu ada sekitar 200 orang yang bekerja, dan sebagian besar berasal dari luar daerah," ujar sumber tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Siak Kecil, Ipda Dr. Eko Wahyu saat dikonfirmasi membantah adanya keterlibatan aparat dalam melindungi pelaku ilog.

"Tidak benar. Kami berkomitmen untuk memberantas ilegal logging dan menegakkan hukum. Buktinya, terjadi tren penurunan kasus ilegal logging sejak tahun lalu," tegasnya.

Meski demikian, Eko berharap penegakan hukum yang lebih ketat dapat menekan aktivitas ilog di Kecamatan Siak Kecil dalam beberapa tahun ke depan. *
 

Terkini