Pekanbaru, sorotkabar.com - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan penurunan tarif parkir di kota tersebut telah berlaku secara merata sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang baru saja ditandatangani.
Meskipun sedang menghadiri retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Agung menyempatkan diri untuk menghubungi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru, Yuliarso, guna memastikan implementasi kebijakan tersebut.
“Tadi saya telepon langsung Pak Kadishub di sela-sela jadwal istirahat retret. Beliau sampaikan, per hari ini tarif sudah merata dan sesuai dengan Perwako yang saya teken sesaat setelah dilantik kemarin,” ujar Agung Nugroho pada Minggu, (23/2/2025).
Penurunan tarif parkir ini ditetapkan melalui Perwako Nomor 02 Tahun 2025, yang mengatur bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua menjadi Rp 1.000 per sekali parkir, roda empat Rp 2.000, dan roda enam Rp 6.000.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 20 Februari 2025.
Agung juga telah menugaskan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, untuk mengawasi pelaksanaan Perwako tersebut dan memastikan sosialisasi dilakukan secara masif.
“Saya minta Pak Wawako untuk kawal implementasi Perwako ini. Dishub juga harus aktif sosialisasi. Bila perlu, nanti saya minta nomor hotline pengaduan masyarakat,” tambahnya dilansir dari JPNN.com.
Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan bahwa beberapa juru parkir masih menerapkan tarif lama.
Menanggapi hal ini, Kadishub Yuliarso menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap juru parkir yang melanggar ketentuan tarif baru.
“Pasti akan kami tindak tegas. Sebelumnya, bahkan sudah banyak juga jukir yang kami amankan karena ada perselisihan dengan warga, berlaku arogan, dan lain sebagainya,” pungkas Yuliarso.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap dengan penurunan tarif ini, masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan mendukung terciptanya ketertiban dalam pengelolaan parkir di kota tersebut.(*)