Modus Love Scam, WN Nigeria Tipu Wanita Pekanbaru Hingga Rugi Rp 365 Juta

Rabu, 19 Februari 2025 | 23:35:47 WIB
WNA Nigeria yang diamankan Polresta Pekanbaru.

Pekanbaru,sorotkabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Valentine Iheanacho alias Nnaji alias Acolink, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan online dengan modus love scam.

Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada 12 Februari 2025 setelah penyelidikan panjang oleh kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial DF (44), warga Pekanbaru, yang menjadi korban penipuan melalui media sosial Facebook.

Korban mengaku berkenalan dengan seseorang yang mengaku berasal dari Amerika Serikat pada Desember 2024.

“Pelaku menjanjikan korban hadiah uang sebesar 30.000 dolar AS yang akan dikirim melalui ATM,” kata Bery, Rabu (19/2/2025).

Namun, korban diminta mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu agar ATM tersebut bisa “lolos”. Percaya dengan janji tersebut, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 365 juta ke rekening BRI atas nama Anggi Ayu Putri.

Setelah menunggu, uang yang dijanjikan tak kunjung datang, menyadari dirinya telah ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru pada 15 Januari 2025.

Penangkapan Jaringan Love Scam

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua wanita yang diduga terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan ini, yaitu Putri Indah Sari dan Dina Asih.

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa dana hasil penipuan ditransfer ke beberapa rekening yang telah disiapkan oleh jaringan pelaku, salah satunya rekening BCA atas nama Dina Asih,” jelas Bery.

Tim kemudian mengidentifikasi keterlibatan seorang pria asal Nigeria, Valentine Iheanacho, yang berdomisili di Kabupaten Gianyar, Bali.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Gianyar, tim berhasil menangkap tersangka pada 12 Februari 2025 di kontrakannya di Jalan Raya Mambal, Mekar Buana, Gianyar, Bali.

Pengejaran Otak Sindikat

Selain Valentine Iheanacho, polisi masih mencari pelaku lainnya yang diduga sebagai dalang utama dalam sindikat ini, yaitu Armani, yang juga berkewarganegaraan Nigeria.

“Armani diduga merupakan atasan langsung dari Dina Asih dan menjadi pengendali utama jaringan penipuan ini,” ungkap Bery.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Himbauan kepada Masyarakat

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pihak imigrasi terkait status hukum tersangka serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

“Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan online, terutama yang melibatkan hubungan romansa virtual dengan iming-iming hadiah atau transfer uang dalam jumlah besar,” tutur Bery. (*)
 

Terkini