Polisi Tangkap Emak-emak Usai Mencopet di Pasar Baru Panam

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:14:32 WIB
pelaku pencopetan yang beraksi di Pasar Baru Panam, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, sorotkabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Binawidya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EYT (42), pelaku pencopetan yang beraksi di Pasar Baru Panam, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Tersangka tertangkap tangan saat mengambil uang milik seorang pembeli di pasar tersebut.

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencopetan di kawasan pasar tersebut.

"Berdasarkan laporan polisi LP/B/99/I/2025, tersangka diduga telah beraksi pada dua kesempatan berbeda, yakni pada 7 Januari 2024 dan 28 Januari 2025," ungkapnya, Rabu (5/2/2025).

Pada 28 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, korban Zulbaiuda alias Ida tengah berbelanja pakaian di Pasar Baru Panam. Saat itu, ia merasakan ada tangan yang masuk ke dalam kantong bajunya. Setelah diperiksa, uang pecahan Rp 50.000 yang sebelumnya disimpan dalam kantong telah hilang.

Curiga dengan seorang perempuan yang berdiri di dekatnya, korban mencoba bertanya, namun tersangka mengelak dan buru-buru meninggalkan lokasi. 

Korban kemudian mengikuti tersangka dan melihatnya berusaha menipu seorang pedagang dengan mengaku telah menyerahkan uang pecahan Rp 100.000 untuk pembayaran barang yang dibeli.

"Saat itu pedagang bingung karena tidak menemukan uang Rp 100.000 yang diklaim tersangka telah diberikan. Beruntung, korban yang mengamati kejadian tersebut segera mengonfirmasi bahwa tersangka tidak benar-benar menyerahkan uang tersebut," ujar Kapolsek.

Mengetahui ada kejanggalan, pedagang segera mengejar dan menarik tangan tersangka.

Setelah didesak, tersangka akhirnya mengembalikan uang Rp 100.000 kepada pedagang. Korban yang merasa yakin bahwa tersangka juga mengambil uangnya meminta pengembalian, yang akhirnya dilakukan oleh tersangka.

Saat kejadian ini berlangsung, seorang saksi lainnya, Siti Aminah alias Bu Siti, yang merupakan pedagang di pasar tersebut, datang ke lokasi setelah mendengar kabar penangkapan pelaku pencopetan. 

"Ia mengenali tersangka sebagai orang yang sebelumnya telah mencuri tas plastik miliknya pada 7 Januari 2024, yang berisi uang sebesar Rp 6.000.000 dan cincin emas seberat 2 gram. Setelah didesak, tersangka mengakui perbuatannya," tambahnya. 

Tersangka EYT, warga Jalan Uka Jati Meranti, Kecamatan Tuah Madani, kini telah diamankan di Polsek Binawidya. Barang bukti yang disita dari kejadian terbaru ini berupa uang pecahan Rp 50.000. Sementara itu, untuk kasus sebelumnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 8.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berbelanja di tempat umum dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan. 

"Kami akan terus meningkatkan patroli di kawasan pasar untuk mencegah kejadian serupa," tutupnya.(*) 
 

Terkini