Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Polres Rohil Amankan 10 Kotak Belangkas

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:23:41 WIB
Seorang tersangka berinisial US Trg (30) diamankan bersama barang bukti 10 kotak fiber berisi belangkas. Foto : RIAUTERKINI.

Panipahan, sorotkabar.com - Polres Rokan Hilir melalui Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penangkapan satwa liar yang dilindungi.

Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 26 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, seorang tersangka berinisial US Trg (30) diamankan bersama barang bukti 10 kotak fiber berisi belangkas serta satu unit kendaraan Isuzu Traga warna putih.

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan satwa yang dilindungi.

Data Yang dirangkum dari Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K, M.H., melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Dahri Iskandar Lubis, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas, dengan berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan, Iptu Yopi Ferdian, S.H., M.H., M.Si.

"Setelah mendapat informasi, Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal untuk menyelidiki lebih lanjut. Setibanya di lokasi, tim menemukan satu unit kendaraan roda empat Isuzu Traga berwarna putih yang bermuatan 10 kotak fiber. Dua orang, yakni US Trg dan A, yang bertindak sebagai pengurus angkutan dan sopir (saksi) , juga ditemukan di tempat kejadian," ungkap Ipda Dahri.

Saat dilakukan pengecekan, diketahui bahwa isi dari 10 kotak fiber tersebut adalah belangkas, sejenis hewan laut yang masuk dalam kategori satwa dilindungi. Tim kepolisian pun langsung mengamankan barang bukti serta membawa kedua orang tersebut ke Polsek Panipahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang menangkap, melukai, atau membunuh satwa yang dilindungi, serta melanggar Permen LHK RI No. P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas para pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Polres Rohil akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga kelestarian satwa dan ekosistemnya," ujarnya dikutip dari riauterkini.(*)

Terkini