176 Eksportir Langgar Aturan Devisa Hasil Ekspor, Izin 99 Perusahaan Diblokir

Jumat, 10 Januari 2025 | 23:04:50 WIB
176 Eksportir Langgar Aturan Devisa Hasil Ekspor. (Foto: ok /Pelindo)

Jakarta,sorotkabar.com  - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 176 perusahaan eksportir belum memenuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sampai 31 Desember 2024.

Ada juga 99 perusahaan yang statusnya masih diblokir. 

1. Izin Perusahaan

Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, dari hasil asesmen yang dilakukan bersama Bank Indonesia (BI) dari 176 perusahaan tersebut, sebanyak 77 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya.

"Sampai dengan 31 Desember 2024 ada 176 eksportir dikenakan sanksi pemblokiran, 99 masih status terblokir, 77 sudah penuhi kewajibannya dan sudah dibuka blokirnya," kata Chotibul dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

2. Kewajiban DHE 

Pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Sementara dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP 36/2023.

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sejak 1 Agustus 2023.

Untuk penangguhan pelayanan ekspor yang dimaksud berupa pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.(*) 
 

Terkini