Pekanbaru, sorotkabar.com - Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2025 di Provinsi Riau telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi beberapa waktu lalu.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3777/XII/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2025. Untuk di Pekanbaru sendiri UMK pada tahun 2025 sebesar Rp3.675.937,97.
Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, David Marihot Silaban mengatakan akan mengawal dan mengawasi perusahaan-perusahaan agar melaksanakan aturan UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan.
"Perusahaan-perusahan yang operasionalnya di Riau, khususnya Pekanbaru agar bisa melaksanakan aturan UMK yang sudah ditetapkan, bayarkanlah UMK sebanyak yang ditetapkan," ungkap David, Ahad (22/12/2024).
Ia juga mengimbau perusahaan agar mulai menerapkan dari awal Januari 2025 sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada.
Kata David, selain perusahaan swasta dia berharap Pemerintah Kota Pekanbaru agar bisa menerapkan UMK kepada Tenaga Harian Lepas (THL) dan guru-guru honorer yang ada di Pekanbaru.
"Selain perusahaan swasta, kita berharap memang THL dan guru-guru honorer yang ada di Kota Pekanbaru gajinya kalau bisa sebesar UMK juga, kadang pemerintah buat aturan dia sendiri yang tidak mentaati. Harapannya semua yang berhubungan dengan itu bisa melaksanakannya, mulai swasta maupun negeri atau pemerintah," katanya.(*)