KPK Panggil Walkot Mbak Ita Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Selasa, 10 Desember 2024 | 14:02:54 WIB
Mbak Ita (Foto: ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, sorotkabar.com - KPK memanggil Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HAR) atau Mbak Ita.

Dia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang menjeratnya sebagai tersangka.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (10/11/2024).

"HAR Wali Kota Semarang," tambahnya.
Selain Mbak Ita, KPK juga turut memanggil tiga orang lainnya. Mereka yang dipanggil ialah Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Rama Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

4 Orang Tersangka

Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Ita mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dilansir situs SIPP PN Jaksel, Jumat (6/12/2024), gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.(*) 
 

Terkini