11 Desember Paling Lambat UMP Riau 2025 Sebesar Rp3.508.776,22 Ditetapkan

Kamis, 01 Januari 1970 | 23:25:59 WIB
Ilustrasi

Pekanbaru, sorotkabar.com - Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau pada tahun 2025. 

Sidang tersebut dilakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat mengatakan, bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025 ditetapkan dan direkomendasikan sebesar Rp3.508.776,22.

“Untuk UMP Riau direkomendasikan sebesar Rp3.508.776,22. Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi, dalam rapat itu sepakat untuk menetapkan dua sektor pada tahun 2025, yaitu sektor Migas dan sektor Perkebunan/Pertanian," katanya.

Untuk itu, lanjut Boby, pihaknya berharap agar UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat diumumkan sesegera mungkin. 

"Kami berharap agar UMP tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat ditetapkan melalui keputusan gubernur dan diumumkan sebelum tanggal 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 akan dilakukan selambat-lambatnya pada 18 Desember 2024. 

"Seluruh ketetapan upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Jika suatu kabupaten atau kota belum memiliki UMK, maka UMP akan menjadi acuan yang diterapkan," sebutnya. 

Untuk diketahui, rapat terkait pembahasan UMP dan UMSP Riau ini dihadiri langsung oleh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Rapat tersebut akan dilanjutkan pada 9 Desember 2024 untuk membahas rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi secara lebih rinci. (*) 
 

Terkini