Kenaikan UMP 6,5 Persen Bisa Tingkatkan Kesejahtaraan Buruh dan Memutar Perekonomian Daerah

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:40:53 WIB
Ilustrasi pekerja informal. (Antara/Abdan Syakura)

Jakarta,sorotkabar.com  - Anggota Komisi IX DPR Neng Eem Marhamah Zulfa menyampaikan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen pada 2025 akan menaikkan kesejahteraan buruh dan memutar roda perekonomian daerah.

“Ya, kalau mengurangi (kemiskinan) itu jelas, karena buruh kan kelompok bawah, otomatis taraf kesejahteraan mereka itu akan meningkat. Memang tidak 100 persen karena banyak juga kelompok yang rentan atau miskin ekstrem,” jelas Neng Eem Marhamah Zulfa dalam “Investor Daily Talk” di IDTV, Rabu (4/12/2024).

Neng menyebut, kebijakan menaikkan UMP 6,5 persen lebih menyasar pada masyarakat dengan latar belakang pekerja atau buruh. Sementara sebagian lainnya, termasuk kelompok rentan atau miskin ekstrem akan berbeda penanganannya. Untuk itu, kenaikan UMP berdampak pada perputaran ekonomi khususnya di daerah.

“Enggak mungkin gaji mereka itu lari ke luar negeri,  perputarannya ada di Indonesia mengingat kebiasaan mereka mengirimkan gajinya ke keluarga di kampung halaman,” tuturnya.

Hal ini, lanjut Neng, bakal memperkuat ekonomi lokal di sekitar pabrik tempat buruh berdomisili. Jika ini terus berlanjut, secara tidak langsung akan memperkuat ekonomi secara nasional.

Pemerintah Indonesia menaikkan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025 yang diharapkan memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat. Dengan meningkatnya daya beli, akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.(*) 

Terkini