Bea Cukai Musnahkan iPhone 16 Ilegal yang Masuk RI

Sabtu, 30 November 2024 | 14:16:35 WIB
Dirjen Bea Cukai Askolani (kiri) memusnahkan barang bukti Iphone 16 ProMax dengan cara dipotong di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang,. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Jakarta,sorotkabar.com -- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan ratusan unit handphone, termasuk di antaranya iPhone 16 yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

Pemusnahan dilakukan di kantor DJBC Soekarno Hatta bersama dengan aparat penegak hukum hingga pimpinan Komisi XI DPR RI pada Jumat (29/11). iPhone 16 tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani.

"Ini ya, barang ilegal iPhone 16 akan kita musnahkan, kita potong menggunakan alat. Barang ini telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan," kata Askolani saat hendak memotong iPhone 16.

Askolani mengatakan total ada 102 unit handphone atau tablet merek Apple, termasuk iPhone 16 ilegal yang disita oleh DJBC. IPhone tersebut dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soetta.

Seluruh iPhone 16 yang disita, kata Askolani, melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Sebanyak 102 iPhone itu masuk ke RI tanpa membayar bea masuk yang seharusnya dibayarkan di Batam. Selain itu, modus penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman.

"Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang. Semua kita musnahkan. Untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita. Kita sejalan dengan Peraturan Mendag dan juga ketentuan dari Kemenperin, untuk kemudian menjaga industri dan ekonomi kita," katanya, dikutip dari CNBC.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sebelumnya buka-bukaan syarat yang harus dipenuhi agar Apple bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia.

Menurut Agus, pihak Apple harus membayar utang investasi atas komitmennya pada periode 2020-2023. Berdasarkan hitungan Kementerian Perindustrian, nilainya mencapai US$10 juta atau sekitar Rp158 miliar (asumsi kurs Rp15.800 per dolar AS).

Namun, Agus menegaskan walaupun Apple membayar sisa utang, yang diperbolehkan untuk dijual hanya sampai seri 16 saja.

Agus mengatakan untuk bisa menjual produknya dengan bebas di Tanah Air, maka Apple harus segera menyesuaikan proposal investasi untuk periode 2024-2026. Di mana, pelunasan utang dan proposal baru tersebut harus dilakukan secara terpisah.

Pemerintah memang sudah menerima proposal baru dari Apple, namun Agus menilai nilainya terlalu kecil dibandingkan market share pengguna iPhone dan produk Apple lainnya di dalam negeri.

"Yang komitmen dia untuk 2024-2026 yang mereka harus sampaikan proposal which is mereka sudah sampaikan proposal, tetapi tetapi bagi kami setelah dilakukan assessment teknokratis proposal itu belum memenuhi standar atau asas berkeadilan," jelasnya.(*) 
 

Terkini